Begini Modus Pemerasan Kadisnaketrans Sumsel : Terungkap Temuan Uang Tunai, Logam Mulia, dan Rekening Ganda !

Sabtu 11 Jan 2025 - 14:49 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Kito

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya operasi tangkap tangan.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan praktik korupsi ini. Tanpa laporan tersebut, mungkin kasus ini sulit terungkap," ungkap Vanni.

Hingga saat ini, Kejari Palembang masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih banyak detail, termasuk jumlah perusahaan yang menjadi korban pemerasan dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung.

"Kami masih mengumpulkan data dan bukti tambahan terkait jumlah perusahaan yang telah dirugikan serta kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," jelas Hutamrin.

Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki aliran dana hasil pemerasan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari lingkungan Disnakertrans Sumsel maupun pihak eksternal.

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat Sumatera Selatan.

Banyak pihak yang mengecam tindakan tersangka, mengingat jabatan Kadisnaker seharusnya menjadi pelayan masyarakat yang memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Praktik pemerasan seperti ini dianggap sangat merugikan, terutama bagi perusahaan yang berusaha mematuhi regulasi keselamatan kerja.

"Sangat disayangkan, seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh justru terlibat dalam kasus korupsi. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar seorang pengusaha lokal yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, masyarakat juga mengapresiasi langkah cepat Kejari Palembang dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka.

Hutamrin menegaskan bahwa Kejari Palembang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Hingga kini, Kejari Palembang telah menetapkan pasal gratifikasi dan pemerasan sebagai dasar hukum untuk menjerat kedua tersangka.

Namun, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan akan dikenakan jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

Kategori :