KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.
Deliar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel pada Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Heboh Kepala Dinas di Pemprov Sumsel Kena OTT Kejati : Dugaan Terkait K3 Perusahaan !
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 11 Januari 2025, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan tersangka Deliar.
Modus operasinya adalah meminta sejumlah uang dari perusahaan yang mengurus perizinan K3.
Pengurusan izin tersebut seharusnya dilakukan dengan prosedur resmi dan transparan.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum pada Kadisnaker
Namun tersangka diduga menyalahgunakan jabatan untuk memeras perusahaan demi keuntungan pribadi.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM sebagai tersangka," ujar Hutamrin.
Dua alat bukti utama adalah uang tunai senilai Rp39,2 juta yang ditemukan di laci meja kerja DM dan uang sebesar Rp4,4 juta yang disimpan dalam tas pribadinya.
BACA JUGA:OTT Kadisnakertrans Sumsel : Coreng Upaya Pemerintahan Bersih !
BACA JUGA:Terpopuler Pekan Ini : OTT Kepala Disnakertrans Sumsel hingga Anak Bakar Rumah Orang Tua