BORGOL - Polsek Kayuagung dibackup Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan.
Kegiatan press release ungkap kasus digelar di halaman Mapolres OKI pada akhir tahun, Minggu, 31 Desember 2023.
Dari ungkap kasus tersebut, seorang pria (tersangka) berinisial M (40) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung terpaksa harus tahun baruan 2024 di dalam Bui.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan, pelaku tersebut baru memulai usahanya dalam sepekan terakhir. Dimana kasus itu terbongkar bermula dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Begal Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel, Ini Orangnya !
BACA JUGA:Polres OKU Tangani 343 Kasus Pencurian Tahun 2023
"Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menimbun BBM diduga terindikasi ilegal pada, Jum'at, 29 Desember 2023, kemudian segera ditindaklanjuti," ungkap orang nomor satu di Polres OKI ini.
Didampingi Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu dan Kasat Reskrim AKP Iman Falucky. AKBP Hendrawan menerangkan, setelah dilakukan penyelidikkan, ternyata informasi itu benar.
"Jadi ada sebuah gudang di Desa Tanjung Lubuk, dimana pada gudang itu terdapat kurang lebih 5 Ton BBM ilegal, lalu akhirnya diamankan. Dari penyelidikkan, mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) tindak pidana migas," ujarnya.
Ia menambahkan, mereka sudah mengambil sampel minyak mentahnya dan serbuk pewarna dari migas olahan itu tersebut.
BACA JUGA:Polres Muaraenim Berhasil Ungkap 21 Kasus Illegal Mining
Serbuk warna hijau ketika dicampur minyak mentah dan diaduk akan berubah menyerupai pertalite.
"Ini supaya warga percaya, bahaa itu pertalite sungguhan dari Pertamina. Lalu, untuk BB sebanyak 20 drum yang diolah oleh tersangka sudah kami sita. Produk yang tercampur dengan pewarna memang mirip sama aslinya," tuturnya.
Masih katanya, menurut pengakuan pelaku, BBM oplosan itu didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI. Dirinya mengimbau, masyarakat jangan terlalu gampang ditipu lantaran harga BBM-nya murah.
"Lantaran murah jadi ingin membeli, padahal kualitasnya berbeda dari produk Pertamina dan dapat merusak mesin kendaraan," imbuhnya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Sadis yang Membunuh Satu Keluarga di Muba Tertangkap di Luar Sumsel !
BACA JUGA:Razia Jelang Perayaan Tahun Baru, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Disita
Kini pelaku dikenakkan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas.
Dimana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas diancaman 6 tahun penjara.*