Hukum Sepekan : Korban Kasus DWP 45 Orang hingga Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun !

Minggu 29 Dec 2024 - 05:41 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada para korban.

2. Hasto Kristiyanto: Dipenjara Adalah Bagian dari Pengorbanan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, memberikan pernyataan mengejutkan terkait statusnya.

BACA JUGA:Pos Pungli Angkutan Batubara Digerebek : 8 Pelaku Diamankan !

BACA JUGA: PDIP Ungkap Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Hanya Formalitas Hukum : Motifnya Politik !

Ia membandingkan situasi yang dihadapinya dengan pengorbanan Bung Karno di masa perjuangan kemerdekaan.

“Masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan demi cita-cita besar, seperti yang dialami Bung Karno,” ujar Hasto.

Ia mengajak kader PDIP untuk tetap menjaga semangat perjuangan meskipun menghadapi berbagai tekanan.

Kasus yang melibatkan Hasto mendapat perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai besar.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah terhadap tekanan, baik formal maupun informal, dalam proses hukum yang berjalan.

3. KPK Larang Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), terkait upaya penyidikan kasus Harun Masiku.

Larangan serupa juga diberlakukan terhadap Hasto Kristiyanto.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk melacak keberadaan Harun Masiku, buronan yang telah lama dicari terkait kasus korupsi.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus besar yang melibatkan sejumlah tokoh penting.

Kategori :