Meskipun demikian, Panca tetap menginginkan penanganan serius terhadap permasalahan ini.
Bupati Panca meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepada pihak Bawaslu silahkan memprosesnya. Dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memberikan surat teguran," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir menegaskan kepada seluruh Kades di wilayahnya untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia menyatakan bahwa ia sudah berkali-kali memberikan arahan kepada para Kades agar tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada para Kades untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa dan atau fasilitas negara, untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya. Panca juga menegaskan, setiap Kades memiliki hak untuk mendukung calon tertentu, selama tidak melibatkan fasilitas desa atau melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye di tingkat desa. ***