Bawaslu Minta KPU Waspada Data Orang Meninggal di TPS

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan paparan saat acara pembukaan Forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan penyelenggara pilkada, termasuk yang bernaung di bawah KPU, mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal untuk memilih pasangan calon tertentu saat pemungutan suara di TPS.

Bagja, saat berbicara dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, menyebut insiden itu pernah terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara.). Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena KTP-nya (foto) sudah buram,” kata Bagja dalam acara itu sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Dia melanjutkan setelah ada pemeriksaan, yang berlangsung setelah pemungutan suara selesai, ternyata orang yang datanya disalahgunakan itu, meninggal dunia 4 hari sebelum pemungutan suara. Alhasil, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA:PKB Hargai Keputusan PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Paslon Perseorangan Wali Kota Bengkulu Langgar Aturan

“Horor itu. Itu hanya terjadi di Indonesia,” kata Ketua Bawaslu RI.

Demi mencegah itu, meskipun kasus tersebut kerap ditemukan dalam tiap pemungutan suara, maka KPU dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.

“Itu kenapa petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” kata dia.

Bagja lanjut mengungkap pada Pilkada 2020 ada 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran memberikan suara lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih.

Pelanggaran-pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran pidana terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024 : Begini Penilaian NasDem !

BACA JUGA:Mendagri : Serahkan ke Polisi, jika Ada Depala Daerah Main Judi Online

Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengingatkan ada kemungkinan pelanggaran terkait pemilihan terjadi saat rekapitulasi suara. Dia pun meminta penyelenggara, termasuk pengawas di TPS, mewaspadai suara nol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan