Pajak Pembelian Emas
Selain pajak atas transaksi jual beli, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berbeda tergantung pada status NPWP pembeli.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, yang akan menjadi bukti resmi bahwa pajak sudah dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, harga emas batangan Antam pada hari ini mencerminkan pasar yang stabil, memberikan peluang bagi investor untuk menambah portofolio mereka dengan logam mulia yang aman dan bernilai.