Update ! Harga Emas Antam 25 Desember 2024 : Tetap Stabil di Rp1,520 Juta per Gram

Rabu 25 Dec 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Zen Kito

Pajak Pembelian Emas

Selain pajak atas transaksi jual beli, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berbeda tergantung pada status NPWP pembeli.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, yang akan menjadi bukti resmi bahwa pajak sudah dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, harga emas batangan Antam pada hari ini mencerminkan pasar yang stabil, memberikan peluang bagi investor untuk menambah portofolio mereka dengan logam mulia yang aman dan bernilai.

Kategori :

Terkini

Kamis 26 Dec 2024 - 20:48 WIB

Barca Dirumorkan Buru Bek Leverkusen

Kamis 26 Dec 2024 - 20:38 WIB

Tijjani Bangga Berdarah Indonesia

Kamis 26 Dec 2024 - 20:33 WIB

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU