KORANPALPOS.COM - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah pakar ilmu politik dari Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi.
Menurutnya, tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka tersebut. Prof. Asrinaldi berpendapat bahwa kasus ini sudah terindikasi sejak lama dan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional.
“Menurut saya, tidak ada kaitan dengan politisasi. Sebenarnya kasus ini sudah terindikasi jauh-jauh hari, tetapi mungkin pada saat itu ada banyak pertimbangan, terutama karena PDIP adalah partai penguasa, dengan Presiden Jokowi yang juga merupakan kader dari PDIP. Pertimbangan-pertimbangan tersebut membuat KPK tampak lambat dalam menangani kasus ini,” ujar Prof. Asrinaldi saat dihubungi, Selasa (24/12).
BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !
BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !
Pernyataan Prof. Asrinaldi tersebut sejalan dengan pendapat Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni berdasarkan penegakan hukum dan bukti-bukti yang cukup.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan setelah proses ekspose perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Ia menambahkan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya kecukupan alat bukti yang mendukung keterlibatannya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !
BACA JUGA: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT
“Penetapan Hasto sebagai tersangka ini adalah hasil dari serah terima yang kami terima dari pejabat KPK yang lama. Kami hanya melanjutkan tugas yang sudah dimulai sebelumnya. Penetapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang independen,” kata Setyo Budiyanto.
Dalam prosesnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka utama, Harun Masiku.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.