Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam : Pemprov Sumsel Siapkan Langkah Tegas !

Senin 23 Dec 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memimpin rapat lanjutan mengenai penyelesaian masalah illegal drilling di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Hindoli.

Rapat tersebut berlangsung di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, dihadiri oleh Forkopimda Muba, kepala OPD terkait, dan Presiden Direktur PT. Hindoli, Syaipul.

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini melalui dasar hukum yang kuat.

“Empat bulan lalu kita sudah membahas ini. Penegakan regulasi harus menjadi prioritas utama agar tindakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Elen.

 BACA JUGA:Warga OKU Diminta Tidak Pakai Perhiasan Berlebihan di Pusat Keramaian

BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran

Elen menyatakan bahwa penyelesaian masalah illegal drilling tidak hanya melibatkan PT. Hindoli sebagai pemilik lahan, tetapi juga memerlukan penegakan hukum yang tegas.

Ia menambahkan, “Kita tidak bermaksud membela PT. Hindoli, tetapi fokus pada penyelesaian aktivitas ilegal yang terjadi. Penertiban ini harus direncanakan dengan matang, termasuk dalam hal waktu dan pembiayaan.”

Elen juga menyoroti perlunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Pahlevi, menyampaikan bahwa aktivitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, telah menyebabkan kerugian besar.

BACA JUGA:Jelang Nataru : Ini Persiapan Satlantas Polres Ogan Ilir Antisipasi Kemacetan !

BACA JUGA:Kawe Kiruh Khas Muara Enim

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengganggu operasi perkebunan sawit PT. Hindoli.

“Akibat aktivitas ini, banyak tanaman sawit mati, biota lingkungan rusak, dan terjadi pencemaran lingkungan yang signifikan,” kata Sandi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 219 titik sumur minyak ilegal di lahan HGU PT. Hindoli.

Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Pemkab Muba bersama Forkopimda, namun menghadapi berbagai hambatan, seperti aksi unjuk rasa dari masyarakat pemilik sumur ilegal.

Kategori :