KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang sidang perdananya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2025.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Badung, Bali, Senin mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan perwakilan Bawaslu daerah.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu menyusun laporan pengawasan pemilihan yang berkaitan dengan gugatan yang terdaftar di Mahkamah.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Produk Legislasi Ketika PDIP Berkuasa
BACA JUGA:Bagja : Tata Kelola Pemilu Semakin Baik Jika Bawaslu Tetap Permanen
“Kami kumpulkan dari mulai pekan kemarin. Kami menyusun hal-hal yang mengenai laporan pengawasan pada hasilnya pemungutan suara, penghitungan, dan lain-lain. Alhamdulillah Paniai (Papua Tengah) dan Mimika (Papua Tengah) sudah selesai kemarin,” kata Bagja menjawab pertanyaan ANTARA.
Menurut Bagja, pembahasan mengenai gugatan sengketa pilkada masih terus berkembang di internal Bawaslu, mengingat adanya kemungkinan pembaruan data pelanggaran di berbagai daerah, khususnya Papua Tengah.
“Kami harapkan kami bisa menjawab semua jika ditanyakan di MK,” ujar Ketua Bawaslu.
BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?
BACA JUGA:Waka Banggar Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI Perjuangan
Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa Bawaslu masih menerima laporan pelanggaran pemilihan dari masyarakat. Akan tetapi, laporan yang baru masuk tersebut diharapkan dapat diselesaikan di MK.
“Masih ada laporan kepada kami tentang ada syarat calon. Kami serahkan ke MK. Karena sudah masuk di kami sehingga kami serahkan kepada Bawaslu untuk menanganinya, tapi tetap kami harapkan hasilnya di MK, bukan di kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu memperkirakan akan ada dua gelombang pelantikan kepala daerah terpilih, yakni gelombang pertama untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah dan gelombang kedua untuk daerah yang lanjut bersidang.
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
BACA JUGA:DPR Ingin Pertahankan KPU-Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen : Berikut Alasannya !