Pemerintah menilai bahwa kebijakan fiskal ini dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Namun, berbeda halnya dengan beras khusus impor seperti beras shirataki dari Jepang. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras khusus impor akan dikenakan PPN 12 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor serta mendorong masyarakat beralih pada produk lokal yang tidak kalah berkualitas.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diterapkan 1 Januari 2025 : Begini Tanggapan Masyarakat !
BACA JUGA:Harapkan Intensif PPn Dapat Diperluas
“Pendek kata, pangan lokal tidak ada yang dikenakan PPN 12 persen, kecuali beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri,” tambah Zulkifli.
Selain beras, kebijakan PPN juga menyasar komoditas lain seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut.
“Pemerintah berkomitmen menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat. Dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga komoditas strategis bisa diminimalkan,” kata Sri Mulyani.
Langkah ini diambil karena ketiga komoditas tersebut dianggap memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan skema PPN DTP, pemerintah berusaha menjaga stabilitas harga di pasar sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Pemerintah juga mengarahkan kebijakan ini untuk mendukung tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan mendorong konsumsi produk dalam negeri dan memberikan insentif fiskal pada sektor strategis, pemerintah berharap bisa menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh di tengah tantangan global.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi dan pelaku industri, yang melihat langkah tersebut sebagai sinyal positif dalam mendukung keberlanjutan sektor pangan dan perekonomian nasional.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mendukung produksi dalam negeri sekaligus memanfaatkan fasilitas fiskal yang telah dirancang untuk melindungi kesejahteraan mereka.