PPN 12 Persen Hanya untuk Beras Impor : Ini Penjelasan Menko Pangan !

Senin 23 Dec 2024 - 14:43 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas beras, terutama dalam konteks pengenaan tarif 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa beras premium dan medium yang diproduksi dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden RI menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kelas bawah dan menengah.

BACA JUGA:Beras Premium Terkena PPN 12 Persen : Tapi Harga Tertinggi Tetap Dipertahankan !

BACA JUGA:Waka Banggar Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI Perjuangan

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pangan utama, seperti beras, yang menjadi komoditas pokok sehari-hari.

“Yang hanya dikenakan PPN 12 persen itu adalah barang-barang mewah saja, termasuk beras khusus yang diimpor dari luar negeri seperti beras shirataki dari Jepang,” jelas Zulkifli Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa beras khusus yang diproduksi dalam negeri juga bebas dari PPN 12 persen.

BACA JUGA:Gerindra Soroti Sikap PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen : Bagaimana Nasib Penjualan Mobil di Indonesia 2025 ?

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi pangan domestik guna memenuhi kebutuhan nasional.

“Beras premium yang diproduksi di dalam negeri juga tidak dikenakan PPN 12 persen. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat produksi pangan lokal,” kata Arief.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi petani lokal untuk terus meningkatkan hasil panen mereka.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR : UMKM tak Perlu Khawatir jika PPN Dinaikkan !

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi : Sebelum Terapkan PPN 12 Persen !

Kategori :