KORANPALPOS.COM - Judi online kembali menjadi momok yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, seorang suami di Desa Bingin Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tega melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang nyaris merengut nyawa sang istri.
Tindakan KDRT tersebut bermula dari pertengkaran sepasang suami-istri (pasutri) Rangga Saputra (33) dan Tesi Desmanita (26), yang diduga dipicu oleh masalah ekonomi dan judi online, pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Tesi Desmanita (korban) tengah memasak di dapur didatangi oleh suaminya (tersangka Rangga Saputra) yang meminta uang.
BACA JUGA:Masih Buron: Keluarga Tahanan Lapas Kayuagung OKI yang Kabur Diminta Kooperatif!
Namun, permintaan tersangka ditolak, karena korban merasa uang keluarga kerap habis untuk judi online.
Penolakan ini memicu pertengkaran hebat.
Korban sempat berkata, “Aku lari Bae kalo roman ko, aku dak tan lagi" (Aku pergi saja kalau seperti ini, aku tidak tahan lagi).
Ucapan korban ternyata semakin menyulut emosi tersangka yang memang terbilang tempramental.
BACA JUGA:Kriminal Sepekan : Korupsi Disbud DKI hingga Kasus Firli Bahuri !
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muratara : Carry Pikap Terguling, Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Luka Berat !
Tersangka yang belakangan diketahui merupakan resedivis dalam kasus begal tersebut, kemudian mengambil sebilah pisau dari lemari, lalu dibawa duduk ke ruang tamu.
Selang beberapa saat kemudian, mendengar korban masih mengomel tersangka kembali ke dapur dan menusuk korban di bagian pinggang, hingga pisau yang digunakan menancap di pinggang korban.
Setelah itu tersangka langsung kabur ke rumah ke Amri (kerabatnya), namun oleh kerabatnya tersangka dibawa untuk diamankan ke rumah Kepala Dusun atau Kadus Bingin Rupit.