KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada disatukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
Usulan ini muncul di tengah wacana revisi peraturan pemilu yang mencakup UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Afifuddin menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024
BACA JUGA:Bahlil : Tujuan Negara tak Hanya Demokrasi
Pemilu tersebut melibatkan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun yang sama.
Kondisi ini dinilai melelahkan bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat.
“Kita belum sempat melakukan evaluasi terhadap pilpres dan pileg, tapi sudah dihadapkan dengan Pilkada 2024. Ini menjadi tantangan besar,” ujar Afifuddin
Ia menambahkan, penyatuan regulasi dapat menyederhanakan proses dan memberikan waktu lebih banyak untuk evaluasi dan perencanaan pemilu berikutnya.
BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Serap Aspirasi Pembangunan di Bumi Serasan Sekundang
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden
Afifuddin juga mengemukakan perlunya kajian ulang terhadap sistem keserentakan pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia mengusulkan kemungkinan penggeseran waktu penyelenggaraan pileg dan pilpres agar tidak terlalu berdekatan dengan pilkada.
“Sebagian orang mungkin membayangkan waktu untuk pileg dan pilpres digeser, misalnya dua tahun sebelumnya. Hal ini tentu berdampak pada sistem keserentakan yang ada,” jelasnya.
BACA JUGA:Instansi Diminta Percepat Pemetaan Tenaga Non-ASN