5. Emas 5 gram: Rp7.350.000
6. Emas 10 gram: Rp14.645.000
7. Emas 25 gram: Rp36.487.000
8. Emas 50 gram: Rp72.895.000
9. Emas 100 gram: Rp145.712.000
10. Emas 250 gram: Rp364.015.000
11. Emas 500 gram: Rp727.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Sebagai catatan, harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan domestik.
Oleh karena itu, bagi investor atau konsumen yang ingin membeli atau menjual emas batangan, disarankan untuk memantau harga secara berkala.
Selain pajak yang dikenakan saat transaksi jual beli kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 yang harus dibayar oleh pembeli.
PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh pihak PT Antam Tbk.
Pembelian emas batangan yang dilakukan oleh individu dengan NPWP atau non-NPWP akan mendapatkan bukti potong pajak yang dapat digunakan untuk laporan pajak tahunan.
Oleh karena itu, pembeli yang berencana membeli emas batangan dalam jumlah besar harus memperhatikan kewajiban perpajakan ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Emas tetap menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi dan inflasi yang tinggi.