11. Harga emas 500 gram: Rp730.320.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Perubahan harga ini mengikuti dinamika pasar emas internasional yang terus bergerak setiap harinya. Harga tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam dengan potongan pajak sesuai regulasi.
Sebagai informasi, transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut rincian kebijakan pajak yang berlaku:
Pajak Penjualan (PPh 22): Sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebesar 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemilik dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong sesuai aturan yang berlaku.
Menurut sejumlah analis pasar, kenaikan harga emas Antam ini tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor global, di antaranya:
1. Ketidakpastian Ekonomi Global
Berbagai ketidakpastian ekonomi seperti konflik geopolitik, perlambatan ekonomi, dan inflasi tinggi membuat emas kembali dilirik sebagai aset aman.
Investor lebih memilih untuk mengamankan dana mereka dalam bentuk emas ketimbang instrumen investasi lain yang lebih berisiko.
2. Penguatan Harga Emas Global
Harga emas internasional turut memberikan pengaruh terhadap harga emas di dalam negeri.