Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Polisi Periksa Lina Dedy, Begini Penjelasan Kuasa Hukum !

Selasa 17 Dec 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Polisi akan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas dari masyarakat, terutama di kalangan tenaga medis dan mahasiswa koas di Palembang.

Mereka menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas.

Sopir Lina Dedy, yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk Lina Dedy dan Lady.

Diwartakan, kasus penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi di Palembang telah memicu perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk mengambil sikap.

Pemeriksaan terhadap Lina Dedy dan Lady sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap kronologi peristiwa secara lebih terang.

Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan.

Masyarakat berharap agar insiden ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi yang baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga medis yang menjalankan tugasnya perlu terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kategori :