KORANPALPOS.COM - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas yang terjadi di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Pemeriksaan ini berlangsung di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin (16/12) dan berlangsung maraton selama hampir 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 24.00 WIB.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Lina Dedy dan sang anak, Lady, menjalani serangkaian pertanyaan intensif dari penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Dugaan Tekanan Ekonomi : Satu Keluarga Akhiri Hidup Cara Tragis !
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Pelaku Ditahan, Ini Motifnya !
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait kronologi kejadian hingga penyebab terjadinya penganiayaan yang menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, memberikan penjelasan kepada awak media usai mendampingi kliennya.
Menurutnya, Lina Dedy diperiksa sebagai saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dalam peristiwa penganiayaan yang melibatkan sopir pribadinya.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !
BACA JUGA:Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, tim penyidik memberikan sekitar 35 pertanyaan kepada Lina Dedy dan Lady.
“Pemeriksaan berlangsung cukup panjang karena tim penyidik menggali kronologi kejadian secara detail. Dari awal kejadian hingga titik di mana situasi berkembang menjadi penganiayaan terhadap korban, semuanya dijelaskan oleh klien saya,” kata Titis Rachmawati saat ditemui usai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa dini hari.
Menurut keterangan Titis, insiden bermula dari komunikasi antara Lady dan korban, dokter koas bernama Luthfi.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !