1 unit sepeda motor yang terbakar
1 unit katrol
1 tameng
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim
1 unit mesin pompa air
1 canting (alat untuk memindahkan minyak)
1 steger
5 liter minyak mentah yang disimpan dalam jerigen
"Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Bondan.
Rendy Syahputra kini menghadapi ancaman hukuman berat atas aktivitas ilegalnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Jo Pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar," tegas Bondan.
Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang berbahaya.
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan jiwa dan lingkungan.