KORANPALPOS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kasus ini polisi membekuk dua tersangka, yakni Ilham (32) dan Supadi (47), keduanya warga Desa Srikembang dan warga Desa Talang Sleman, Kecamatan Payaraman.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban di area parkiran Full Rayon III PG Cinta Manis pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, melalui mengatakan proses penangkapan para pelaku dilakukan pihaknya dan anggotanya pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling
"Sebelum kejadian para pelaku mengintai lokasi parkiran Full Rayon III PG Cinta Manis, Dusun I, Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir dan membawanya kabur," ungkap kapolsek seraya mengatakan sepeda motor tersebut diketahui bernomor polisi BG 3597 KW dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Kapolsek mengatakan mengamankan pelaku pertama, yakni Ilham, di rumah mertuanya di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu.
"Berdasarkan pengembangan informasi dari Ilham, kami kemudian menangkap pelaku kedua, Supadi, di rumahnya di Dusun I, Desa Talang Seleman. Bersama para pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam," kata Kapolsek.
Diketahui ternyata Ilham, yang merupakan bekerja sebagai karyawan outsourcing di PTPN VII Cinta Manis, serta Supadi, merupakan seorang petani.
BACA JUGA:Pesan 3,827 Gram Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung, Terdakwa Joko Dituntut 11 Tahun Penjara
BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet, Warga Pancawarna OKI Mendadak Heboh
Kini keduanya telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
"Kita juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kejadian mencurigakan untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Serta harus terus waspada terhadap tindak pidana kejahatan, jangan memakai barang yang mencolok perhatian dan menjaga barang berharga di tempat yang aman," tutupnya.