Tim ini bertugas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel guna menyelaraskan visi dan misi HDCU dengan program kerja yang akan dijalankan mulai tahun 2025.
“Tim transisi yang dipimpin Pak Supriyono secepatnya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemprov Sumsel untuk sinkronisasi program yang selaras dengan visi dan misi HDCU,” jelas Alfrenzi.
Tim transisi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan program-program prioritas setelah pelantikan Herman Deru dan Cik Ujang.
Langkah ini dilakukan agar pemerintahan baru bisa langsung bekerja tanpa banyak persiapan tambahan.
Menurut Alfrenzi, sebagian besar program yang diusung HDCU adalah kelanjutan dari program Herman Deru selama periode 2018-2023.
Fokus utama akan diarahkan pada penguatan program strategis, seperti pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, program Sumsel Berkat, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Dengan pengalaman Pak Supriyono, tim transisi ini diyakini mampu bekerja optimal dalam menyelaraskan visi HDCU dengan program yang telah dirancang Pemprov Sumsel,” tambah Alfrenzi.
Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil pleno KPU.
Nurul menyebut bahwa KPU RI akan mengirimkan surat keputusan penetapan kepada KPU daerah yang tidak terlibat sengketa.
“Daerah tanpa sengketa dipastikan dapat segera menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI,” ungkap Nurul.
Sementara itu, Bawaslu Sumsel menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menegaskan bahwa jajaran Bawaslu harus siap menghadapi proses hukum terkait pengawasan Pilkada.
Namun, untuk Pilgub Sumsel, tidak ada pengajuan sengketa ke MK, sehingga proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Pelantikan kepala daerah terpilih untuk Sumsel direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025.
Namun, bagi daerah yang terlibat dalam sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan final dikeluarkan.
Dengan tidak adanya gugatan untuk Pilgub Sumsel, pasangan HDCU dipastikan akan dilantik sesuai jadwal tanpa kendala.