Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.
Kenaikan harga emas pada Selasa ini tak lepas dari beberapa faktor utama, di antaranya:
1. Kebijakan Moneter Global
Fluktuasi harga emas kerap kali dipengaruhi oleh kebijakan moneter bank sentral di negara-negara besar, terutama Amerika Serikat.
Penurunan suku bunga acuan atau kebijakan pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) biasanya mendorong naiknya harga emas, karena logam mulia dianggap sebagai lindung nilai (hedge) terhadap inflasi.
2. Nilai Tukar Dolar AS
Harga emas internasional umumnya dihitung dalam dolar AS. Ketika nilai tukar dolar melemah terhadap mata uang lain, harga emas dalam mata uang lokal cenderung naik.
2. Permintaan Pasar Domestik dan Internasional
Permintaan emas dari sektor investasi, perhiasan, dan industri turut memengaruhi harga logam mulia ini. Di Indonesia, emas Antam menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang.
3. Situasi Geopolitik
Ketidakpastian geopolitik, seperti konflik antarnegara atau ketegangan di wilayah tertentu, juga mendorong pelaku pasar beralih ke aset yang dianggap aman seperti emas.
Emas telah lama menjadi salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia. Selain relatif aman dari fluktuasi pasar yang tajam, emas juga memiliki likuiditas tinggi, sehingga mudah dijual kembali jika dibutuhkan.
Namun, investor perlu memahami bahwa harga emas bisa berfluktuasi seiring perubahan kondisi pasar global.