Malam Pergantian Tahun, Ini Larangan Bagi Warga

Selasa 26 Dec 2023 - 21:46 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dahlia

Dian menekankan bahwa keberadaan anak-anak kecil di rumah menjadi alasan kuat untuk menghindari penggunaan petasan yang dapat menakut-nakuti mereka.

BACA JUGA:Deretan Film Tanah Air yang Menghiasi Festival Film Mancanegara

"Ya, kadang ada yang asal main petasan. Padahal, ada anak kecil di rumah. Akibatnya, jadi takut karena bunyi petasan tersebut," ungkap Dian.

Budi, warga Talang Putri, juga menyatakan setuju dengan larangan tersebut.

Baginya, larangan ini sangat baik agar warga tidak menggunakan petasan secara sembarangan, terutama di malam tahun baru yang bisa menjadi momen sensitif.

Rahma, salah seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Palembang, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Luar Biasa ! Realisasi PAD Sumsel dari Sektor Perpajakan Kendaraan Capai Rp4,3 Triliun

Ia menyatakan bahwa fokus pada kegiatan positif seperti berzikir dan berdoa untuk tahun baru merupakan alternatif yang lebih baik daripada merayakan dengan petasan yang berisiko.

"Bagus itu, sayang sama uangnya mending kumpul seadaanya, terus zikir minta kepada Allah tahun depan 2024 jauh lebih baik lagi," ujar Rahma.

Andi, warga Palembang lainnya menambahkan, masyarakat saat ini lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak perlu melakukan perayaan yang berlebihan.

Ia menilai bahwa penggunaan petasan dapat membahayakan dan menunjukkan kesadaran akan pentingnya keselamatan.

"Semua masyarakat saat ini lebih bijak untuk mengelola keuangan. Tidak perlu berlebihan, apalagi menghidupkan petasan itu berbahaya," ujarnya. 

Sedangkan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H  Ratu Dewa MSi,  menegaskan, Pemkot Palembang juga melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.

"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk menginformasikan ke warganya untuk larangan tersebut.

"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat," katanya.

Kategori :