PALEMBANG – Menjelang pergantian malam tahun baru 2024, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, mengimbau kepada warga Kota Palembang dan sekitarnya untuk tidak merayakannya secara berlebihan dengan menyalakan kembang api dan petasan.
Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga keamanan dan mencegah risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan kembang api yang tidak terkendali.
Dalam pernyataannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan razia kembang api untuk memastikan keamanan masyarakat selama perayaan tahun Baru.
Masyarakat diminta untuk merayakan malam tahun baru dengan bijak, menghindari penggunaan kembang api secara berlebihan yang dapat menimbulkan risiko kebakaran atau bahkan ledakan.
BACA JUGA:Dinikahi Penjual Singkong dengan Mahar Rp100 Ribu
BACA JUGA:Mariah Carey dan Lagu-lagu Hit Natal dari Zaman ke Zaman
Kapolda menyampaikan kekhawatirannya terkait banyaknya kilang-kilang minyak, gudang minyak, dan fasilitas Pertamina yang tersebar di wilayah Sumsel.
Beliau menekankan bahwa penggunaan kembang api yang tidak terkontrol dapat menyebabkan dampak serius, termasuk risiko ledakan yang dapat merugikan fasilitas tersebut.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar melaksanakan pesta tahun baru dengan bijak. Razia kembang api akan kami laksanakan untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi bahaya," ujar Kapolda.
Terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan untuk merayakan malam tahun baru di Kota Palembang mendapatkan tanggapan positif dari sebagian besar warga.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Putri Ayudya Latihan ala Militer demi ‘13 Bom di Jakarta’
Dalam berbagai wawancara, warga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas ini dan menganggapnya sebagai upaya yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama perayaan akhir tahun.
Dian, seorang warga Kompleks Plaju, menyambut baik larangan tersebut.
Menurutnya, larangan ini merupakan langkah yang tepat agar tidak ada yang sembarangan menggunakan petasan, terutama di lingkungan perumahan.