KORANPALPOS.COM - Sebanyak 30 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim yang diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat dengan mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat, Kamis 5 Desember 2024.
Kegiatan Litmas itu berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Muara Enim. Dalam kegiatan tersebut para warga binaan akan dilakukan penelitian dan wawancara, para warga binaan diberikan kesempatan untuk menjelaskan perkembangan diri mereka selama menjalani masa hukuman,
Serta Litmas ini sendiri merupakan instrumen yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengusulkan pemberian hak integrasi WBP yang didapat dari hasil Penelitian Kemasyarakatan yang di lakukan oleh PK Bapas.
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi melalui Kasibinadik Giatja Julianto Silalahi, menjelaskan Kegiatan Litmas ini sebagai bagian dari proses integrasi warga binaan. "Sidang Litmas ini diikuti oleh 30 orang warga binaan. Nantinya menjadi dasar pengusulan Hak Integrasi mulai dari Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). ataupun Asimilasi bagi para Warga Binaan," katanya.
BACA JUGA:Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi
BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Baturaja Barat
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Regbimkemas Angger Purwito turut memonitoring langsung jalannya kegiatan sidang litmas tersebut. Dengan pelaksanaan litmas ini, diharapkan para warga binaan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Program ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Enim.