Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi
ejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos.-Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Kegiatan Road To Hakordia yang dibuka langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH itu berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis 5 Desember 2024. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi, Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Instansi Vertikal Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH, mengatakan kegiataan penyuluhan hukum hari anti korupsi diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP Se-Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskannya, bahwa menggunakan dana bos harus seusai dengan aturan. Kajari menyampaikan beberapa larangan dalam penggunaan dana bos seperti kepala sekolah dan bendahara dilarang menyimpan uang Dana Bos dalam jangka waktu lama, tidak boleh meminjamkan kepada pihak lain.
BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Baturaja Barat
BACA JUGA:Polsek Sandes Dukung Peningkatan Produktivitas Padi di 6 Kelompok Tani
Kemudian, membeli software / perangkat lunak untuk pengelolaan dana bos, membiayai kegiatan yg bukan prioritas sekolah, membayar iuaran kegiatan yg diselenggarakan UPTD, membeli pakaian seragam guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk rehab sedang dan berat, membangun gedung ruang baru.
Selanjutnya, membeli lembar kerja siswa dan bahan pelajaran yang mendukung proeses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah daerah dan membayar honorium tenaga pendidik. "Semoga apa yang disampaikan dapat dipahami sehingga menggunakan dana bos seusai dengan aturan dan peruntukannya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan pemaparan materi tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos dala rangka peringata Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH, dalam rangka Road To HAKORDIA Tahun 2024 Dengan tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Muara Enim. Dan penyampaian materi dilanjutkan oleh Palito Hamonangan SH menyampaikan materi menggunakan dana bos dengan sebaik-baiknya.