KORANPALPOS.COM - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan.
Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah, berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan.
Kejadian ini mengguncang masyarakat di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:98 Pemain Narkoba di Musi Rawas Digulung Polisi : Disita Barang Bukti 717,6 Gram Sabu !
Kasus ini berawal dari laporan korban TZ (19), seorang perempuan muda yang mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh pelaku, ES (19).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, pukul 19.17 WIB, di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah, pelaku menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan dalih tertentu.
BACA JUGA:Guru Penjas Berulah : Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan !
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Bus Pemkab Mura : Asep Dinyatakan Terpanggang di Dalam Kendaraan !
Namun, di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Ketika korban menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan.
"Saat korban menolak, pelaku menampar, memukul kepala, mencekik, hingga membenturkan kepala korban ke sisi truk," jelas Yusri dalam keterangan resminya, Rabu 3 Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan sebatang besi untuk mengancam korban agar menuruti kehendaknya.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun di Ogan Ilir Mengambang Tak Bernyawa di Rawa
BACA JUGA:Heboh ! Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Cabuli Santriwati