Penting ! Ini Panduan Lengkap untuk Pemilih pada PSU di 5 TPS Palembang pada 2 Desember 2024

Minggu 01 Dec 2024 - 09:20 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 2 Desember 2024, di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.

Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi kecurangan yang diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang dalam Pilkada serentak sebelumnya.

Bawaslu menemukan indikasi adanya pelanggaran di lima TPS, yang mencakup manipulasi data pemilih dan pelanggaran prosedur saat pemungutan suara.

BACA JUGA:Daftar TPS dan Jadwal Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sumsel 2024 : Ada Indikasi Kecurangan !

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 : Momentum Meningkatkan Kedewasaan Berdemokrasi !

Berdasarkan laporan tersebut, KPU Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menetapkan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

“PSU ini dilakukan untuk menjaga integritas hasil pemilu serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar seorang pejabat KPU Sumsel dalam konferensi pers, Minggu 1 Desember 2024.

Adapun lima TPS yang akan melaksanakan PSU adalah:

BACA JUGA:H. Toha Tohet : Tokoh Fenomenal dari Muba yang Menorehkan Sejarah Pilkada !

BACA JUGA:Fenomena Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang : Suara Rakyat untuk Perubahan Politik !

1. TPS 15, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

2. TPS 35, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

3. TPS 25, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang.

BACA JUGA:Quick Count LSI : HDCU Unggul Telak, ERA Bikin Kejutan di Pilkada Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Kericuhan Antarpendukung Warnai Pilkada Muratara 2024 : Hasil Quick Count Devi-Junius Unggul 52,8 Persen !

Kategori :