Berdasarkan Desk Pilkada, Panca-Ardani Raih 81 Persen Suara

Kamis 28 Nov 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Dahlia

OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Proses rekapitulasi suara Pilkada Ogan Ilir 2024 masih berlangsung sejak dimulai pada Rabu (27/11/2024) petang.

Hingga saat ini, belum ada data konkret terkait perolehan suara dari dua pilihan, yakni pasangan calon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani, dan kolom kosong nomor urut 2.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Desk Pilkada Ogan Ilir, pasangan Panca-Ardani sementara ini unggul signifikan dibandingkan kolom kosong. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Desk Pilkada Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah, melalui Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha.

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Ogan Ilir, Tingkat Partisipasi Masyarakat Hanya 63,53 Persen

BACA JUGA:Kekalahan PDIP di Jateng Karena Faktor Jokowi dan Prabowo

"Desk Pilkada adalah badan yang ditugaskan untuk membantu pemerintah daerah dalam memantau pelaksanaan Pilkada, termasuk kelancaran suplai logistik dan partisipasi masyarakat," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Menurut Ferdian, Pilkada Ogan Ilir tahun ini diikuti oleh 314.226 jiwa yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Sementara itu, sebanyak 322.388 surat suara telah diedarkan untuk Pilkada tingkat kabupaten dan provinsi, mencakup Pilgub, Pilwagub, Pilbup, dan Pilwabup.

Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Ogan Ilir tercatat mencapai 63,53 persen. Ferdian juga menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung.

"Dari gambaran sementara, pasangan calon nomor 1, Panca-Ardani, memperoleh 81 persen suara," ujarnya.

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pihak Kalah Pilkada Berlapang Dada

Sementara itu, perolehan suara kolom kosong diperkirakan mencapai 19 persen dari total suara yang masuk.

"Persentase ini tentunya masih bersifat sementara karena proses rekapitulasi belum selesai," tambah Ferdian.

Meskipun demikian, Ferdian menegaskan bahwa Desk Pilkada tidak memiliki kewenangan untuk menjabarkan detail perolehan suara. Hal ini, katanya, merupakan domain penuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kategori :