KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Ketiga tersangka ditahan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Operasi KPK di Bengkulu : 4 Orang Pejabat Dibawa, Ada Dugaan OTT ?
BACA JUGA:KPK Periksa Calon Gubernur Bengkulu : Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah !
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Alexander menambahkan barang bukti uang tunai yang disita KPK sebesar Rp6,5 miliar.
Uang yang diduga hasil pemerasan dari kepala OPD tersebut ditemukan di rumah ajudan.
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Ditegaskan Alexander OTT yang dilakukan KPK tidak ada kaitan dengan politis.
Sebelum dilakukan OTT tersebut, dilakukan penyelidikan sejak Mei 2024 berdasarkan laporan masyarakat.
OTT yang melibatkan Gubernur Bengkulu tersebut diduga terkait dengan pungutan yang digunakan untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !