KORANPALPOS.COM - Psikolog klinis dari Universitas Indonesia A. Kasandra Putranto menyarankan pemerintah untuk membuat aturan bermain gawai pada anak, buntut dari ditemukannya 80 ribu kasus judi online (judol) yang menjerat anak-anak.
“Tentu penyalahgunaan gawai perlu menjadi bahan evaluasi, tidak hanya pemerintah tetapi keluarga. Apalagi ada situasi tak terhindarkan sebagai dampak pandemi, dua tahun anak-anak kita harus hidup hanya dengan gawai dan kehilangan masa kecil mereka,” kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kasandra menilai pemberian larangan menggunakan gawai pada anak bukan solusi yang mampu mengatasi persoalan tersebut.
BACA JUGA:Pengobatan Diabetes : Edukasi, Asesmen, dan Terapi Tepat Sasaran
BACA JUGA:Biji Nangka Dapat Menyehatkan Rambut, Mata dan Melembutkan Kulit
Adiksi judi online merupakan dampak dari penyalahgunaan gawai dan gim yang dimainkan oleh anak tanpa adanya batasan yang jelas.
Hal ini menyebabkan pembuatan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan gawai pada usia anak sangat penting namun tidak sesederhana yang diperkirakan.
Terkait dengan kebijakan penggunaan internet dan media sosial untuk anak, pemerintah perlu lebih ketat dalam menetapkan batasan usia bagi pihak yang ingin mengaksesnya.
BACA JUGA:Kikil Sapi Dapat Meningkatkan Gairah Seksual dan Menyehatkan Tulang
BACA JUGA:Daun Jeruk Nipis Dapat Mengobati Reumatik dan Luka
Aturan ini sudah diterapkan baik di Korea Utara maupun Australia.
Hal ini mencakup pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak di internet.
“Buat kesepakatan dengan berbagai media sosial dan gim provider untuk meningkatkan batasan usia pemain hanya untuk dewasa,” ujar Kasandra.
BACA JUGA:Khasiat Jamu Kunyit Asam: Minuman Tradisional yang Kaya Manfaat
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Waspada DBD di Musim Hujan