Namun, hubungan Aang dengan keluarganya ternyata tidak harmonis.
Menurut pengakuan pelaku, kekerasan domestik menjadi masalah utama dalam keluarga tersebut.
Aksi Padrul yang nekat menyiramkan air keras didasari oleh rasa frustrasi dan keinginan melindungi ibunya dari tindakan kekerasan korban.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Padrul Langga kini ditahan di Polsek Cempaka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat untuk semua pihak agar lebih waspada terhadap kekerasan domestik," ujar AKBP Kevin.
Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan domestik yang sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal.
Menurut data yang dirilis oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Selatan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih.
Banyak korban kekerasan, terutama perempuan, tidak melaporkan kejadian yang mereka alami karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau takut terhadap pelaku.
"Penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan domestik dan cara melaporkannya. KDRT adalah masalah yang membutuhkan intervensi dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat sendiri," ujar seorang aktivis perlindungan perempuan di Palembang.
Tragedi yang menimpa keluarga ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menyelesaikan konflik secara damai.
Tindakan kekerasan, baik di dalam maupun di luar rumah, hanya akan menimbulkan dampak buruk bagi semua pihak.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah keluarga dan segera melaporkan kekerasan domestik sebelum berujung pada tragedi yang lebih besar.
Sementara itu, Padrul Langga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.