KORANPALPOS.COM - Tim hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan petahana Gubernur Bengkulu ini, di tengah masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) tersebut, Aizan Dahlan, menilai pemeriksaan terhadap Rohidin di masa menjelang pencoblosan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
BACA JUGA:Operasi KPK di Bengkulu : 4 Orang Pejabat Dibawa, Ada Dugaan OTT ?
Menurutnya, langkah itu berpotensi mengganggu proses demokrasi yang tengah berlangsung.
"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan. Besok sudah memasuki masa tenang. Ada kesepakatan antara KPK, kejaksaan, dan Kapolri untuk tidak mengganggu jalannya proses demokrasi,'' ujar Aizan dikutip dari Antara, Minggu, 24 November 2024.
''Kami mempertanyakan, mengapa KPK tetap memanggil dan memeriksa seorang calon kepala daerah di masa kritis ini? Bahkan untuk bertemu saja sulit,'' lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Patuhi Kewajiban LHKPN
BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi
Aizan mengingatkan bahwa berdasarkan etika dan aturan yang disepakati sebelumnya, pasangan calon kepala daerah seharusnya tidak diganggu oleh proses hukum selama tahapan Pilkada berlangsung, terlebih di masa tenang.
"Jika memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan, seharusnya calon kepala daerah tersebut dikembalikan ke rumahnya segera setelah selesai,'' ungkapnya.
Masa tenang ini adalah waktu yang sangat penting bagi pasangan calon untuk menjaga hak suaranya.
BACA JUGA:KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !