Ternyata, Hp berikut tas berisi dompet dan uang tunai miliknya telah hilang.
Atas laporan korban tersebut, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit pidum, Ipda Rio Pratama Kristona langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim macan kumbang dipimpin langsung kasat reskrim, AKP Herli Setiawan dan kanit pidum langsung menuju lokasi tersebut," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui kasi Humas, AKP Sijabat, Jumat, 22 November 2024.
Selanjutnya sambung Sijabat, tim macan kumbang langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap.
"Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 HP Oppo A53 milik korban," ujarnya.
Karena perbuatan tersebut, kata Sijabat, pelaku yang merupakan buruh harian lepas tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.