KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh MA, oknum Lurah Sumber Harta di Kabupaten Rawas (Mura), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Bahkan kasusnya saat ini telah masuk tahap II.
Berdasarkan informasi yang diterima palpos, Kamis (21-11-2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Penyidik Polres Mura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Mura Gustian Winanda, kepada wartawan, menjelaskan bahwa oknum lurah tersebut diduga melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 53 KUHP.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka (oknum lurah) tersebut terjadi di konter ponsel yang ada di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, pada Jumat (1-11-2024).
BACA JUGA:Buaya Kerap Muncul di OKI, BPBD Baru Akan Bertindak Jika Terjadi Hal Ini!
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat: Iman Zikri Perjuangan Rehab Jalan dan Bangun Poros di Pedamaran!
Tersangka, yang merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilukada Mura.
Sebelum masuk ke tahap II, perkara ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Pasal 146 Ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016, JPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. "Namun, pelimpahan dijadwalkan lebih cepat, besok Jumat (22-11-2024) JPU dijadwalkan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ungkap Kasi Intel.
Mengingat waktu penanganan yang singkat, Kajari menugaskan 6 orang JPU menangani perkara ini yakni Erwan Mardiansyah, Imam Murtadlo, Gustian Winanda, Dicky Dwi Putra, Dedi Wijaya, dan Christopher Tador Dapot Hamonangan.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan : Lapas Muara Enim Maksimalkan Lahan Kosong
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Inovasi Sinderela
Pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan Sentra Gakkumdu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak terikat politik praktis.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada media sebagai bentuk transparansi,” tegas Kasi Intel.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, beberapa elemen masyarakat menunggu kepastian hukum dari pengadilan untuk mengadili dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.