PALEMBANG - Kasus pelecehan seksual di dunia kampus kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, RS (19), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang, menjadi korban tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakak tingkatnya.
Peristiwa ini terjadi di asrama kampus yang terletak di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.
Namun, ketika korban melaporkan perilaku tidak pantas kakak tingkatnya, yang memiliki inisial Pg, bukannya mendapat keadilan, korban malah dicabut beasiswa Bidik Misi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama ini menjadi penopang pendidikannya.
BACA JUGA:Polsek Baturaja Timur Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor, Ini Orangnya !
BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi
Korban, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), memutuskan untuk melaporkan insiden yang menimpanya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023, sore.
"Klien kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pencabulan," ujar Mardiyah, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum korban.
"Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti, terutama karena peristiwa ini terjadi di dalam asrama kampus," tambahnya.
BACA JUGA:3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar
BACA JUGA:10 Tandan Buah Sawit, Jadi Tiket Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo
Namun, bagaimana kronologis tindak pencabulan yang telah berlangsung hingga lima kali ini? Dua di antaranya bahkan berhasil direkam secara diam-diam oleh korban.
Menurut keterangan korban, aksi pencabulan yang melibatkan pemegangan kemaluannya terjadi saat korban tertidur lelap di dalam kamarnya.
Pelaku menggunakan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membangunkan korban agar melaksanakan salat subuh.
BACA JUGA:Polsek Kikim Tengah Tangkap Pencuri Senapan Angin di Rumah Kosong