Politik Uang Ancaman bagi Demokrasi

Rabu 20 Nov 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Diansyah

"Pembagian sembako di H-9 jelang pemilihan menjadi perhatian khusus kami, karena hal ini bisa memengaruhi independensi pemilih," katanya.

 BACA JUGA:PKB Minta Publik Ikut Kawal RUU Berdampak Luas bagi Masyarakat

BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Muba Sosialisasikan Penggunaan Surat Suara di Lapas Sekayu

Di era digital, media sosial menjadi salah satu arena penting yang diawasi oleh Bawaslu. Informasi-informasi terkait dugaan pelanggaran politik, kritik terhadap pasangan calon, hingga isu-isu lain yang viral di media sosial sedang ditelusuri secara intensif.

"Bawaslu telah menerapkan sistem pengawasan digital untuk memantau aktivitas di media sosial yang berpotensi melanggar aturan," jelas Kurniawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama terkait janji-janji politik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kurniawan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk politik uang, pembagian sembako, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin : Bawaslu Harus Terus Berperan Aktif Untuk Pilkada Damai, Aman, dan Bersih

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Minta Kades Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

"Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu secara langsung atau melalui petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) setempat," ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang adil dan bebas dari praktik kecurangan.

Selain politik uang, netralitas ASN dan penyelenggara pemilu menjadi perhatian utama pemerintah dan Bawaslu. Pj Gubernur Elen Setiadi mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

"Netralitas ASN adalah bagian penting dari upaya menjaga keadilan dalam Pilkada. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," tegasnya.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Muba

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Suara

Langkah ini, kata Elen, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin proses pemilu yang kredibel dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.

Kategori :