"Kemarin itu ada secara kekeluargaan, tapi belum selesai. Biasanya jika panen 4 sampai 5 ton,” sambungnya.
Terpisah, pihak Arsyad yaitu keluarga Isran melalui kuasa hukumnya Yosef Arnoli S.H mengemukakan, pihaknya memanen buah sawit di atas lahan itu berdasarkan surat sertifikat kepemilikan lahan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Pak Isran pemilik tanah ini sesuai dengan barang bukti hak kepemilikan yaitu sertifikat. Total sertifikat ada lima surat total sekitar 9 hektare, tanah ini sudah bersertifikat," jelas Yosef.
BACA JUGA:Dinkes Muara Enim sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kebugaran
BACA JUGA:Dekranasda Muara Enim Perkenalkan Kerajinan Lokal Kepada Masyarakat Luas
Menurutnya, pihak mereka telah melaporkan pihak Septian atas kasus 363 ke Polda Sumsel pada bulan April tahun 2023 lalu. Setelah berbagai proses, akhirnya berkas tersebut ada di Polsek Lempuing Jaya.
"Kami berharap ada penyelesaian, karena disini kami ada dasar batang yang kami terima. Dasar tanah ini kami mempunyai sertifikat, kami sudah sampaikan ke Pak Septian. Silakan gugat kami ke pengadilan atau jika dia merasa memiliki buat surat pernyataan, maka akan kami gugat ke pengadilan secara perdata,” tuturnya.
Yosef menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan laporan pihaknya terhadap septian terkait pencurian buah kelapa sawit di lahan milik mereka lamban ditangani oleh pihak berwajib.
“Laporan kami 363 sampai saat ini 18 November 2024 belum clear, masih dalam penyelidikan proses,” imbuhnya.
BACA JUGA:DPMPTSP Muara Enim Gelar Bimtek LKPM Online dan OSS Bagi Pelaku Usaha
BACA JUGA:Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak : Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian !
Lanjut dia, pihak mereka tidak ada masalah memanen buah sawit, karena mereka tidak melakukan praktek ilegal di lahan milik mereka sendiri.
“Disini Pak arsyad ada hak panen, karena ada pendelegasian dari pemilik. Dalam arti tanah bersertifikat bukan praktek ilegal. Kami menghormati hukum, kami bukan praktek-praktek yang tidak menghormati norma-norma hukum sekarang, apalagi alas hak tertinggi dalam hak kepemilikan tanah. Ayo kita luruskan permasalahan ini,” tutupnya.***