BOGOR, KORANPALPOS.COM — Perjuangan menjaga alam menjadi jalan berat dipilih Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan.
Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan adanya aktivitas tambang warga.
BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Rasman mengakui bahwa dulu dirinya merupakan bagian dari penambang.
Dia baru menyadari ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukannya.
Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani.
BACA JUGA:Transfer Balik BRI namun Tak Tahu Nomor Rekening ? BRImo Solusinya
Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.
"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," kata Rasman.
Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.
BACA JUGA:KPR BRI Property Expo 2024 Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah
Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil.
Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.