KORANPALPOS.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin terus menyelidiki insiden kebakaran yang melanda empat lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (17/11) malam pukul 19.00 WIB.
Kejadian tersebut mengejutkan warga setempat, terutama karena penyulingan minyak ilegal telah menjadi isu lama yang sulit diberantas di wilayah tersebut.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, dalam keterangan resminya pada Senin (18/11), mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan atas terbakarnya empat tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin dengan melakukan pengumpulan alat bukti. Langkah ini penting untuk memastikan apa yang menjadi pemicu kebakaran,” ujar AKP Yohan.
BACA JUGA:Harga Sawit di Kabupaten OKU Naik
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
Menurut keterangan warga setempat, kebakaran tersebut terjadi sesaat setelah waktu salat Maghrib.
Cahaya terang yang tiba-tiba terlihat dari belakang Masjid Lokal Jaya menjadi tanda pertama adanya kebakaran.
Warga yang penasaran segera menuju lokasi dan menemukan bahwa api telah melalap empat tempat penyulingan minyak ilegal yang terletak di area tersebut.
“Kejadian ini sangat mengejutkan warga karena lokasi penyulingan berada cukup dekat dengan pemukiman. Syukurlah api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke area lain,” tambah AKP Yohan.
BACA JUGA:Saka Bhayangkara Polres Muara Enim Gelar Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Baru
BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Belimbing Akan Dibangun 2025
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Kami sedang melakukan proses penegakan hukum dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut,” jelas Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan tindakan preventif berupa imbauan kepada warga agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal secara sukarela. Namun, hingga saat ini, masih banyak warga yang enggan menghentikan praktik tersebut.