Tiga Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong Sempat Diamuk Massa : Begini Nasib Mereka Sekarang !

Senin 18 Nov 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Spesialis pembobol rumah kosong yang melibatkan tiga tersangka berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Lubuklinggau Selatan. 

Ketiga tersangka Joni Iskandar (23), warga RT 11 Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Welly Argi Prabowo (21), warga yang sama, dan Aditia Febbrio (18), warga Jalan Kol M Nuh,  RT 04 Kelurahan Pasar Lama Lahat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang juga berdomisili di Jalan Nangka RT 04, Kelurahan Air Teman, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. 

Mereka ditangkap setelah sempat dikepung dan dimasa oleh warga yang memergoki aksi mereka saat sedang melaksanakan aksi pembobolan rumah kosong milik Rahman, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (16-11-2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kronologis terungkapnya kejadian itu berawal saat ketiga tersangka menjadikan salah satu rumah kosong di Jalan Irigasi sebagai target aksi mereka.

BACA JUGA:Meski Hujan, Kebakaran Lahan di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan OKI Masih Menyisahkan Asap

BACA JUGA:Pemkab OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Ketiga pelaku masuk melalui jendela belakang dengan cara merusak kusen aluminium menggunakan alat seperti obeng dan tang. Mereka melepas sembilan jendela kaca berbahan aluminium untuk dijual. 

Namun, aksi mereka dipergoki oleh warga sekitar yang kemudian mengepung lokasi.

Korban, Rahman  (49), yang tinggal di luar kota, langsung diberitahu pihak keluarga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Menerima laporan itu, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisno, bersama tim segera mendatangi lokasi. 

BACA JUGA:9 Kecamatan di OKU Selatan Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bagikan Alat Makan dan Minum Secara Gratis

Setiba di lokasi, ketiga tersangka ternyata sempat diamuk massa sebelum berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan besi aluminium, alat-alat seperti obeng dan tang, serta jendela kaca yang telah dilepas.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini selama seminggu dengan mengawasi rumah tersebut. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Kategori :