Selain mengatasi politik uang, Bawaslu Sumsel juga menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah kepala desa (kades).
Menurut Kurniawan, pihaknya menerima laporan mengenai delapan kepala desa di Kabupaten Muara Enim dan satu kepala desa di Kabupaten Banyuasin yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu paslon, padahal mereka diwajibkan untuk bersikap netral.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan hasil investigasi kami telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky. Kasus di Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Kurniawan.
Netralitas aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, dianggap sebagai hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Rumuskan Strategi Kendalikan Inflasi Natal dan Tahun Baru
Keterlibatan kepala desa dalam mendukung salah satu paslon dapat memengaruhi pandangan masyarakat dan mengganggu proses demokrasi yang seharusnya bebas dari intervensi.
Praktik serangan fajar dan politik uang telah lama menjadi tantangan dalam Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dengan ketat, mulai dari masa kampanye hingga hari pencoblosan. Patroli mobile di tingkat kelurahan dan desa ini dilakukan untuk mencegah praktik politik uang yang berpotensi merusak integritas pemilu.
Bawaslu juga bekerjasama dengan aparat keamanan untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan melakukan operasi di wilayah-wilayah rawan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa politik uang merugikan masa depan demokrasi dan merusak kualitas kepemimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan.
Bawaslu mengingatkan bahwa politik uang dalam pemilu adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Sumsel menekankan bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku bagi paslon atau tim kampanye yang memberikan uang, tetapi juga bagi masyarakat yang menerima.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak tergoda dengan iming-iming uang.
BACA JUGA:Waw ! Investasi di Sumsel Triwulan III Tembus Rp40,44 Triliun
"Jika ada yang mencoba memberi uang atau hadiah dengan tujuan mempengaruhi pilihan politik, masyarakat sebaiknya menolak dan melaporkannya. Kami akan melindungi identitas pelapor agar aman dan tidak mengalami intimidasi," tambah Kurniawan.
Upaya pencegahan serangan fajar yang dilakukan Bawaslu Sumsel mendapat dukungan penuh dari Bawaslu Pusat. Hal ini menunjukkan keseriusan pengawasan pemilu di semua daerah, terutama Sumatera Selatan yang memiliki jumlah pemilih yang cukup besar dan beragam.
Dukungan Bawaslu Pusat ini diwujudkan dalam bentuk peningkatan personel pengawas di lapangan serta alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung operasi patroli.
"Kami juga telah menyiapkan personel tambahan di beberapa titik yang dinilai rawan pelanggaran. Hal ini agar Bawaslu bisa merespons cepat jika ada laporan dari masyarakat," terang Kurniawan.