Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkracht : Narkoba Dominasi Kasus di OKU !

Rabu 13 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari 59 kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Baturaja. Barang bukti ini dihimpun dari berbagai kasus pidana, dengan mayoritas terkait narkoba.

Kasi Barang Bukti, Fajri A. Sanusi, SH, menjelaskan bahwa dari total 59 kasus tersebut, 27 di antaranya adalah kasus narkoba, 11 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 21 kasus terkait ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 136.37 gram, ekstasi 8.139 gram, ganja 17,48 gram, serta 24 unit ponsel dan 6 senjata tajam.

Penjabat Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, menyoroti penyebaran narkoba yang merambah hingga desa-desa. 

BACA JUGA:BPBD OKU Atasi Longsor di Jalinsum Pengandonan

BACA JUGA:Semakin Membaik : Nilai EPSS Kabupaten Muba Alami Peningkatan !

Ia menegaskan perlunya fasilitas rehabilitasi di OKU untuk membantu pecandu kembali ke masyarakat.

“Rumah rehabilitasi penting agar pecandu bisa pulih. Kami telah meminta Dinas Kesehatan untuk mendata dan memfasilitasi hal ini,” katanya.

Sementara Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, mengingatkan bahwa penanganan masalah narkoba memerlukan dukungan semua pihak. "Sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda harus terus digalakkan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa belum ada area di OKU yang disebut "kampung narkoba" meski tren kasus narkoba menunjukkan peningkatan.  

Kategori :