BORGOL – Timbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.613.338.703,00, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan periode 2015 – 2021 berinisial A sebagai tersangka.
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH mengatakan, kerugian tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah desa seluas 205 hektar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup," ungkapnya kepada awak media di kantor Kejari OKI, Jum'at (22/12/2023).
Ia menambahkan, adapun hasil pengelolaan sawit di atas tanah kas desa itu tidak dimasukkan sebagai PAD Bukit Batu, serta tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Handphone di Tegal Rejo Ternyata Pemuda Ini
BACA JUGA:Pengangguran di Muara Enim Ditangkap karena Mencuri Motor, Begini Modusnya !
"Untuk tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ujarnya.
Dikatakannya lagi, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Kayuagung. Berdasarkan surat perintah penahanan No: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 22 Desember.
"Penahanan ini guna mempercepat proses penyidikkan dan menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti da mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pasa Pasal 21 ayat 1 KUHAP," tuturnya.
Masih katanya, saat ini Tim Penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA: 77 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Natal
BACA JUGA:BERKEMBANGAN TERBARU ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu : Pelaku Lebih Satu Orang
"Kemudian, akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan,”tutupnya.*