KORANPALPOS.COM - Dunia pendidikan di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan sekolah.
Video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), yang mengajak siswa SMK Sentosa Bhakti Baturaja untuk mendukung paslon tersebut.
Dalam rekaman, tampak tiga orang dari tim YPN YESS bersama seorang guru sedang duduk di depan kelas, mengajak para siswa untuk memilih pasangan YPN YESS.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka diketahui merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baturaja Timur, yang seharusnya mengawasi netralitas kampanye, bukan justru terlibat.
BACA JUGA:Pendidikan dan Kesehatan Jadi Fokus Utama : Inilah Janji 3 Calon Wakil Gubernur Sumsel !
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Siap Gelar Debat Publik Kedua : 11 November 2024 !
“Kalian adalah pemuda-pemudi masa depan. Jadi, jangan salah memilih pemimpin,” ujar salah satu dari tim kampanye dengan lantang.
Guru yang mengenakan baju hitam itu mengimbau para siswa untuk berkomitmen mendukung YPN YESS, meski sebagian dari siswa tampak belum mengenal siapa sosok paslon tersebut.
Dalam video itu, terdengar teriakan “setuju” dari beberapa siswa, yang diduga karena tekanan ajakan kampanye.
Sang guru kemudian memimpin yel-yel, mengajak siswa meneriakkan “YPN… YESS” sebagai dukungan bagi paslon nomor urut 1.
“Ajak teman-teman dan saudara kalian di Baturaja untuk memilih YPN YESS pada 27 November mendatang,” tambahnya, seolah mendikte pilihan politik para siswa.
BACA JUGA:Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilkada 2024 : Ini Penjelasan Istana !
BACA JUGA:Hadirkan Artis Ibu Kota : Kampanye Akbar Ngesti Ridho -H. Mat Amin 21 November 2024 !
Namun, perilaku kampanye di lingkungan sekolah ini jelas bertentangan dengan regulasi pemilu.
Sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2023, aktivitas kampanye dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.