Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilkada 2024 : Ini Penjelasan Istana !

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan melalui tayangan video di Jakarta, Senin (4/11/2024)--Foto: Antara

KORANPALPOS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

BACA JUGA:Hadirkan Artis Ibu Kota : Kampanye Akbar Ngesti Ridho -H. Mat Amin 21 November 2024 !

BACA JUGA:KPU OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024

Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," jelas Hasan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Temukan 122 Lembar Surat Suara Rusak

BACA JUGA:Mawardi Kukuhkan Tim Keluarga Mawardi Kabupaten OKI, Ini Pesan yang Disampaikannya!

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan