BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya.
Kapolsek Sungai Rotan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam meninggalkan kendaraannya.
Ia menekankan pentingnya memastikan apakah kunci kendaraan sudah terlepas atau belum, bahkan disarankan untuk memberikan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan.
"Tentu lebih baik mencegah daripada mendapatkan kerugian materiil," pungkasnya.
Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Sepriyadi alias Budal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar tempat tinggal mereka.
Pihak kepolisian berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset berharga, seperti sepeda motor, guna mencegah tindakan kejahatan serupa di masa mendatang.***