Buron Sebulan, Pelaku Curanmor Dibekuk

Pelaku Curanmor Ipan Susanto berhasil dibekuk-Foto: Ozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM  - Setelah buron selama satu bulan lebih, tersangka Ipan Susanto (38), warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk setelah nekat mencuri motor Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 4299 DK milik Juliansyah (41) warga Dusun I, Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim di Jalan Servo, Sabtu, 25 Mei 2024.

Dari informasi yang berhasil dihimpun,  kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2005 Nopol BG 4299 DK milik Juliansyah (41). 

Kejadiannya berawal korban berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di kebun karet sekira pukul 06.20 WIB.

Selanjutnya korban langsung memarkirkan sepeda motornya di pondok kebun dan langsung menyadap pohon karet.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Bawah Fly Over Simpang Tanjung Api-Api Palembang : Ibu dan Anak Tewas !

BACA JUGA:Petani Sawit di Musi Rawas Mulai Tenang : Biang Pencuri Sawit Meresahkan Tertangkap, Ini Orangnya !

Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB korban kembali ke pondok dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 Juta dan melapor ke Polsek Rambang Dangku.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Aipda Nanang DS bersama Team Tarantula Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Tragis Bus Study Tour SD Negeri 1 Harisan Jaya OKU Timur : Ini Daftar Nama-nama Korban !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis : Bus Study Tour Siswa SD OKU Timur Terguling di OKI, Begini Kondisi Korban !

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Nopol BG 4299 DK dan satu buah BPKB Sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Nopol BG 4299 DK atas nama Zainul Abidin di Mapolsek Rambang Dangku.

"Atas kejadian tersebut tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor)," ujar AKP RTM Situmorang, Minggu, 26 Mei 2024. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan