Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap pembelian, sebagai bukti telah dipenuhinya kewajiban pajak atas transaksi tersebut.
Harga emas yang stabil saat ini didukung oleh beberapa faktor eksternal dan internal.
Beberapa faktor yang berkontribusi pada kestabilan ini antara lain:
1. Kondisi Ekonomi Global
Gejolak ekonomi dan politik di berbagai belahan dunia, seperti ketidakpastian dalam hubungan dagang internasional dan fluktuasi pasar, mempengaruhi harga emas dunia.
Emas dianggap sebagai aset "safe haven" yang dapat menjaga nilai investasi saat pasar lain tidak stabil.
2. Permintaan Domestik
Di Indonesia, permintaan emas tetap tinggi, baik sebagai investasi jangka panjang maupun dalam bentuk perhiasan.
Tren ini membantu menjaga harga emas batangan Antam tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
3. Kebijakan Bank Sentral
Bank-bank sentral di beberapa negara besar secara rutin meninjau kebijakan suku bunga mereka yang berdampak pada nilai emas.
Saat suku bunga rendah, banyak investor beralih ke emas sebagai alternatif yang lebih menguntungkan.
Bagi banyak investor, stabilnya harga emas memberikan ketenangan karena emas cenderung tidak terpengaruh oleh inflasi dan fluktuasi nilai mata uang secara langsung.
Emas tidak hanya dijadikan alat investasi jangka panjang, tetapi juga sebagai proteksi terhadap penurunan nilai mata uang dan ancaman inflasi.
Seiring meningkatnya ketidakpastian global dan tren investasi pada aset safe haven, harga emas diperkirakan akan tetap stabil atau bahkan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.