4. Emas 3 gram: Rp4.436.000
5. Emas 5 gram: Rp7.360.000
6. Emas 10 gram: Rp14.665.000
BACA JUGA:Update ! Harga Emas 2 November 2024 : Turun Rp8.000, Kini di Angka Rp1,539 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 November 2024 : Anjlok Rp20.000 Menjadi Rp1.547 Juta per Gram
7. Emas 25 gram: Rp36.537.000
8. Emas 50 gram: Rp72.995.000
9. Emas 100 gram: Rp145.912.000
10. Emas 250 gram: Rp364.515.000
11. Emas 500 gram: Rp728.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Harga-harga ini mencerminkan nilai nominal tanpa memperhitungkan potongan pajak yang berlaku, serta tidak termasuk biaya tambahan yang mungkin dikenakan pada saat transaksi.
Pada transaksi jual-beli emas, ada potongan pajak yang harus diperhatikan oleh konsumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penjual emas tidak perlu membayarnya secara terpisah.